PGRITEBO.OR.ID - Sebelum
ada Peraturan Menteri Pendidikan tentang PPDB Berbasis Zonasi, maka sekolah
akan menerima banyak calon siswa yang berminat. Calon siswa bebas memilih
sekolah yang disukai, bebas dari manapun tempat tinggal atau alamat mereka.
Dampaknya, sekolah yang diminati masyarakat (berbagai alasan) akan kewalahan
menerima calon siswa yang sangat banyak.
Mengingat
daya tampung (kuota) rombongan belajar (kelas) terbatas, sekolah melakukan
seleksi, baik berdasarkan nilai SKHU, ataupun seleksi ujian tertulis, atau
ditambah wawancara.
Selanjutnya
hasil seleksi diakumulasi menjadi sebuah
nilai akhir dan diurutkan berdasarkan ranking dengan tambahan pertimbangan lain
yakni prestasi akademik dan nonakademik
berupa piagam, keterangan atau lainnya.
Selanjutnya
berdasarkan kuota, ditentukan siswa yang diterima dengan mengambil rangking
paling tinggi sampai jumlah maksimal daya tampung.
Menuliskan
pada kolom keterangan lulus dan tidak lulus, (DITERIMA dan TIDAK DITERIMA).
Berdasarkan
seleksi dengan sistem tersebut, memungkinkan calon peserta didik yang
berdomisili di sekitar sekolah TIDAK DITERIMA.
Solusinya
calon peserta didik ini mencari sekolah lain, tentu lebih jauh dan belum tentu
diterima karena sekolah tersebut juga sudah melakukan seleksi berdasarkan nilai
sesuai kuotanya. Bahkan terkadang sekolah lain tidak menerima karena alasan
terlambat, dan sebagainya. Tidak jarang akhirnya calon siswa tersebut putus
sekolah, karena tidak mampu sekolah ke tempat yang lebih jauh, dengan alasan
biaya atau ekonomi.
Sistem
ini juga berpeluang menimbulkan kemungkinannya pelaksanaan seleksi tidak
sehat,dan menimbulkan konflik.
PPDB
Berbasis Zonasi, dinilai mengimplementaaikan amanat UUD dan UU Sisdiknas.
Mengambil hakekat pendidikan dan satuan pendidikan bahwa sekolah dibangun
pemerintah untuk melayani pendidikan pada warga masyarakat usia wajib belajar.
Pemerintah menjamin pelayanan pendidikan bermutu. Anak usia wajib belajar,
wajib dimasukkan sekolah. Sejak kelas 1 SD hingga jenjang selanjutnya,ini tanpa
batasan siswa yang bernilai tinggi atau sering disebut berprestasi.
Melegakan,
dengan adanya Permendikbud tentang PPDB Berbasis Zonasi, dengan sistem ini
penyelenggara pendidikan, sekolah tidak pusing menerima calon yang meledak,
menyeleksi, memilah, seleksi prestasi namun menerima kritikan dan tuntutan
masyarakat dengan alasan tempat tinggal dan alasan alasan subjektif lainnya.
Hal ini karena pendaftar (calon peserta didik) dengan jumlah ideal mendekati
jumlah daya tampung/ kuota, diluar zona dibatasi oleh persentase yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Mungkin
untuk daerah padat penduduk (banyak calon peserta didik) sedikit memerlukan
perlakuan berbeda, namun tetap ada solusi, karena permendikbud sudah
mengaturnya, yaitu melaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya
ditindak lanjuti dengan mengarahkan ke sekolah terdekat lainnya sesuai zonasi.
Keuntungan
dengan PPDB sistem zonasi adalah memperkecil kekecewaan calon peserta didik
yang tidak diterima atau ditolak karena mereka menyadari tempat tinggalnya di luar
zona sekolah yang dipilih (BUKAN TIDAK LULUS) yang terkesan memiki nilai rendah.
Semua
sekolah sama kualitasnya,tak perlu menyebut favorit sekolah tertentu. Karena
pemerintah pasti mewacanakan pemerataan kuantitas pendidikan di semua sekolah,
semua sekolah akan distandarkan.
Sekolah,
hanya menjalankan tugas berdasarkan regulasi yang ada. Tuduhan masyarakat
terhadap sekolah yang menerima siswa berdasarkan hal hal tidak baik, akan
tertepis.
Keuntungan
lain PPDB berbasis zonasi ditinjau dari sisi peserta didik adalah, bila peserta
didik dalam zonasi sangat memungkinkan pelaksanaan kegiatan pendidikan /belajar
dapat berjalan dengan baik, efektif dan
efisien baik berupa kurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler, karena
peserta didik beralamat di sekitar sekolah, jarak tempuh siswa dalam ambang
mudah dijangkau, dan lain-lain.
Selain
dari keuntungan tersebut di atas,
masyarakat sekitar sekolah menjadi warga sekitar sekolah, yang
sebagiannya adalah wali murid, akan lebih mempunyai rasa memiliki sekolah.
Sehinga pengawasan, pemeliharaan, pengamanan sekolah, secara tidak langsung
dapat tercipta dan diupayakan oleh masyarakat, meski hal ini dilakukan dan
merupakan tanggung jawab penjaga sekolah dan SATPAM sekolah.
Program
Pemerintah tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan lebih memungkinkan
dilakukan karena orang tua siswa berada di sekitar sekolah. Komunikasi sekolah
dengan orang tua lebih efektif, efisien dan elegan.
Demikian
beberapa opini tentang keuntungan menurut perspektif saya. Kebetulan kami telah
melakukan sebelum regulasi tentang PPDB berbasis zonasi diluncurkan,dan kami
sudah merasakan keuntungannya. Mungkin juga kami bisa melakukan hal ini karena
secara geografis dan sosial mendukung.
Ditulis
oleh :
Bapak
WASIT WICASONO, S.Pd
NPA
: 05070300061
Satuan
Kerja : SMPN 30 Kabupaten Tebo